Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami telusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.