Polda Kepri juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat.
Dalam upaya penanggulangan Karhutla, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan.
Kabid Humas menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran akan diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Setiap titik api akan kami telusuri. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

