HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang resmi memperkenalkan aplikasi All in Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital guna meningkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian.
Peluncuran aplikasi tersebut disampaikan oleh Daniel Maxrinto selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, pada Jumat (14/2/2026).
Daniel menjelaskan, aplikasi All in Indonesia merupakan sistem terintegrasi yang menghubungkan tiga instansi, yakni Bea Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan, serta Imigrasi.
“Karena aplikasi ini sebenarnya cukup mengintegrasikan saja. Jadi cukup satu aplikasi kedatangan, tidak perlu lagi pengisian dari Bea Cukai maupun Karantina Kesehatan,” ujar Daniel.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aplikasi ini digunakan sebagai kartu kedatangan digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menjadi basis data keimigrasian untuk memantau lalu lintas orang yang masuk ke Indonesia.
“Kartu kedatangan ini menjadi data penting bagi Imigrasi untuk mengetahui perlintasan masuk WNA dan WNI. Namun paspor tetap digunakan sebagai identitas utama saat berada di luar negeri,” jelasnya.

