Sebagai situs benteng peninggalan Portugis. Namun pendapat ini terbantahkan karena keberadaan benteng ini ada pada abad 19. Benteng itu ada di zaman Belanda. Sebagai benteng pertahanan Belanda untuk mengawasi Pelayaran.

Pulau Basing diyakini memiliki fungsi sebagai pengawasan lalu lintas kapal ke Nusantara yang melintasi Selat Malaka terlebih dahulu. Hal ini diperkuat dengan arsip dari perjanjian antara Belanda dan Inggris atau yang lebih dikenal dengan nama Traktat London 1824.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Belanda diharuskan untuk memperkuat daerah perbatasan di antara wilayah kekuasaannya dan wilayah kekuasaan Inggris, yaitu Tanjungpinang dan Singapura. Oleh karena itu Belanda membuat benteng pertahanan guna mengawasi kegiatan atau pelayaran di pulau tersebut. Diyakini sebagai bangunan yang berfungsi sebagai penjara. Dengan dasar asumsi bahwa tidak jauh dari benteng tersebut, terdapat sebuah ruangan dengan ukuran 3X4 m yang tepat ada ditengah-tengah benteng. Namun pendapat ini terbantahkan.