HARIANMEMOKEPRI.COM – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan.

Langkah ini diambil Pemko Tanjungpinang untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yakub menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan SE, pengawasan pengamanan pusat keramaian, safari Ramadhan, Operasi Ketupat Seligi dan pengamanan pawai takbir serta sholat idul fitri.

“Ada beberapa kegiatan salah satunya pengawasan SE, nantinya bukan hanya pengawasan SE itu sendiri tetapi aspek lain yang memang berpotensi menimbulkan keresahan antara lain perang sarung, balap liar, hingga petasan,” jelas Yakub via WhatsApp Selasa (17/2/2026)

Aturan untuk Rumah Makan, Kedai Kopi dan THM 

Bagi pengusaha rumah makan, restoran, dan kedai kopi, pemerintah memberikan kelonggaran selama bulan ramadhan, para pemilik rumah makan maupun pelaku usaha dipersilahkan tetap buka tanpa ada batasan

“Dalam rangka toleransi umat beragama untuk rumah makan kita mempersilahkan tetap buka tidak ada batasan batasan kita imbau silahkan melaksanakan aktivitas jual beli dan pasang spanduk sesuai edaran,” tambahnya.

Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama unsur TNI-Polri dijadwalkan akan melakukan patroli rutin secara intensif mulai malam pertama Ramadan.

Selain itu, untuk jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dalam surat Edaran tersebut sudah ditentukan jam operasionalnya.

“Untuk jam operasionalnya itu dari jam 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian dilanjut jam 21.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Yacub.

Usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, tempat permainan ketangkasan atau gelper dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan sampai dengan 3 Syawal, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi selama bulan suci Ramadhan mulai pukul 21.00 WIB s.d. 24.00 WIB.

Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga kondusivitas kota dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran yang mencolok di lingkungan sekitar.

“Kami imbau setiap pelaku usaha untuk mencetak dan memasang spanduk bernuansa Ramadhan yang berbunyi : Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026M. “Ramadhan Menyapa, Toleransi Terjaga. Mari Hormati Saudara Kita Yang Berpuasa” jelasnya.