HARIANMEMOKEPRI.COM — Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang Kelas 1A menetapkan tarif permohonan pengajuan surat akte cerai antar pulau, Jumat (20/9/2024).

Hal ini dialami salah seorang warga yang hendak mengurus akte cerai dan terkejut mendengar biaya yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang.

Dirinya mendapatkan informasi bahwa biaya sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan pengiriman berkas melalui PT Pos Indonesia dengan estimasi waktu 3 bulan.

“Kaget kami, Mas. Biaya segitu mending saya berangkat ke Lingga,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.

Ia melanjutkan, pelayanan terhadap pengaduan masyarakat di kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang terkesan kurang ramah, padahal kantor tersebut bersifat Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Warga yang datang berharap mendapatkan pelayanan yang baik.

Sementara itu, Ari, bidang Perbantuan Hukum pada Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, dengan nada tegas mengungkapkan bahwa biaya tersebut diperuntukkan bagi pengiriman surat dengan estimasi 3 bulan.

“Karena kami bekerja sama dengan pemerintah menggunakan Pos, bukan JnT atau JnE. PT Pos menjamin kecepatan, meskipun bisa saja lambat,” ungkapnya.

Mengenai biaya itu, Ari menegaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Pengadilan Agama Tanjungpinang, bukan dari pihak jasa pengiriman.

“Dari luar Jawa pun sudah begitu, memang sudah ditetapkan harga segitu,” terang Ari.