Tanjungpinang

Sengketa Lahan, BPN Adakan Mediasi Kedua Belah Pihak

13
×

Sengketa Lahan, BPN Adakan Mediasi Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini
Pengacara Kondang Indonesia Razman Arif Nasution usai bermediasi terkait sengketa kepemilikan tanah di Kantor BPN Tanjungpinang

HMK, TANJUNGPINANG — Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jalan WR Supratman Km 8 atas kini dalam proses mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (01/2022 ) sore.

Pasalnya lahan tersebut diduga dengan sengaja dipasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) no 51, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur.

Mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa dan Permasalahan Tanah BPN Tanjungpinang dengan mempertemukan antara pihak Rahmanullah didampingi tim advokat serta pengacara hukum kondang DR. H. Razman Arif Nasution SH S.Ag MH (Ph.D) Owner RAN LAW Firm Se Indonesia dengan pihak Berman Jannus Hasiholan beserta kuasa hukumnya.

Razman mengatakan sudah ada mediasi yang diinisiasi oleh pihak BPN Tanjungpinang. Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yakni akan dilakukan kembali mediasi terakhir dalam kurun waktu dua Minggu kedepan.

“Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal bahwa kita masih mengupayakan mediasi sekali lagi dengan menghadirkan principal dari pihak kami dan principal pihak mereka di tambah dengan kuasa hukum masing-masing. Karena itu sebelum sampai ke ranah hukum kita beri waktu dua Minggu dan disepakati jika tidak maka apa boleh buat upaya hukum akan kita tempuh untuk mengusut semuanya kenapa bisa terbit SHM ( Surat Hal Milik ), Surat Keterangan Kepemilikan, Surat pengantar dan lainnya,” ujar Razman.

Ia meyakini dalam dua Minggu kedepannya ada titik temu dalam sengketa di maksud dan ada jalan tengahnya. Walaupun value nya tidak fantastis tetapi hal ini membuka ruang dan tabir gelap serta mencari akar masalah siapa pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah.

“Insya Allah dalam dua Minggu ini ada titik temu sengketa yang di maksud, mudah-mudahan ada jalan tengah karena kita mencari titik temu. Tapi yang pasti meskipun ini value nya tidak fantastis tapi ini membuka ruang dan tabir gelap dengan mencari akar masalah siapa sebenarnya pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah di Tanjungpinang dan Kepri khususnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *