Zulhidayat menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diturunkan menjadi Peraturan Walikota Tanjungpinang,
Bahwa untuk pakaian dinas P3K Pemko Tanjungpinang adalah hitam putih mulai hari Senin hingga Rabu, sementara pada hari Kamis mengenakan pakaian batik dan pada hari Jumat memakai baju kurung.
“Karena sebenarnya Permendagrinya sudah ada, tinggal kita eksekusi. Juga tidak kalah penting, masuk jam kerja pukul 07.30 WIB dan pulang jam 16.00 WIB sore itu mohon untuk dipatuhi,” pungkasnya.

