HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian di sebuah rumah Jl. R.H Fisabilillah Gang Sukajadi Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (17/2023).

Kedua pelaku ini berinisial MA dan LF tersebut di ringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2023 pukul 15:00 Wib yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian pada saat itu berada di depan SMA Negeri 8 Batam Jl.Bengkong Sadai, Kota Batam langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

Baca Juga: Mayat laki laki ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan

Tanpa butuh waktu lama Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MA dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Infinix Smart 6 NFC berwarna abu-abu.

Pelaku MA ketika di lakukan interogasi mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian dengan pelaku lainnya inisial LF. Saat ini kedua pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.