Sedangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bagi kendaraan roda dua telah ditetapkan sejak bulan November 2022 silam.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kapolsek
Tujuan diberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih untuk memudahkan sistem penilangan elektronik atau ETLE.
“Sebentar lagi kan Tanjungpinang ada ETLE. Jadi pelat putih ini pendukungnya, agar kamera ETLE mendeteksi dengan baik,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2