Tanjungpinang

Sabtu dan Minggu, Disdukcapil Tetap Buka

14
×

Sabtu dan Minggu, Disdukcapil Tetap Buka

Sebarkan artikel ini

Harian Memo Kepri, Tanjungpinang — Warga Tanjungpinang yang hendak mengurus KTP-el saat ini lebih mudah. Pasalnya, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang buka selama seminggu penuh.

Pada hari Sabtu dan Minggu kantor akan tetap buka khusus melayani permohonan KTP-el. Tidak hanya dilayani rekaman dan pengambilan KTP-el.

Tapi, pelayanan lainnya seperti pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu anak, surat kematian dan lain-lainnya juga dilayani di hari Sabtu-Minggu dan hari libur. Blangko KTP-el juga masih tersedia 7.000.

Hingga kemarin, ada sekitar 500 warga Tanjungpinang belum melakukan rekaman KTP-el. Ini terutama bagi warga pada tanggal 17 April nanti genap berumur 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih di Pilpres dan Pileg 2019.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan pelayanan perekaman KTP-el tetap buka Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur. Hal ini guna mempercepat proses perekaman warga Tanjungpinang. Kemudian, ini juga mendekati hari pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.

”Surat edaran dari Pak Wali juga tengah disiapkan. Jadi warga yang ingin mereka silahkan datang,” kata dia, kemarin.

Sambung dia, petugas Disdukcapil Kota Tanjungpinang mulai melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7.

Tanjungpinang pada pukul 09.30 WIB sampai dengan jam tutup pelayanan pukul 14.30WIB. Pelayanan hari libur berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI malalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

”Tidak hanya masyarakat yang ingin rekam KTP saja, kita layani. Tapi, semua kita layani selagi pada jam pelayanan,” ucap Irianto.

Penerapan pelayanan dihari libur, salah satu kesempatan atau peluang besar bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el. Bagi yang belum, masyarakat cukup membawa fotokopi KK salah satu syarat untuk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Dengan ditunjukkan fotokopi KK, petugas langsung merekam data kependudukan milik masyarakat tersebut. Kalau sudah merekam, masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Artinya, masyarakat diminta untuk menunggu hingga selesai cetak KTP-el. ”Hitungan menit langsung jadi hingga kita serahkan KTP-el ke masyarakat tersebut,” terangnya.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang ini, memperkirakan sekitar 500 orang lagi, yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sebagian besar yang belum melakukan perekaman, adalah para remaja yang baru berusia 17 tahun. ”Sekitar 150.000 yang sudah kita cetak,” ucap dia.

Ia pesan, masyarakat untuk tidak usah khawatir terhadap ketersedian blanko KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Saat ini, pihaknya memiliki stok sekitar 7.000 blanko KTP-el. ”Kita minta masyarakat segera merekam KTP-el, bagi yang belum. Karena waktu Pileg dan Pilpres sudah dekat,” sebut dia.

Sumber/Dok : Tanjungpinangpos
 Editor : Jacksen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *