“Kami selalu berpegang pada prinsip memanusiakan manusia. Setiap warga binaan kami perlakukan dengan hormat dan menjaga hak-hak mereka, karena mereka pun bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga dan harapan untuk masa depan,” ungkap Yan.

Jika dalam razia tidak ditemukan adanya warga binaan membawa senjata tajam atau melanggar aturan lain, maka pihak Rutan Tanjungpinang akan mengambil tindakan

Tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengajukan sanksi disiplin dan pencabutan hak remisi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004.

“Jika ada yang melanggar aturan dan membawa senjata tajam, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan dalam sel isolasi hingga 12 hari. Hak remisi juga bisa dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.