Kepala Rutan Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

“Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 15 orang narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025,” terang Alanta.

Rinciannya, delapan orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, enam orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari.

“Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini,” ungkapnya.

Melalui pemberian remisi tersebut, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah masa pidananya berakhir.