HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Rutan Tanjungpinang dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan membacakan daftar narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Natal Tahun 2025.
Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanjungpinang kepada perwakilan warga binaan.

