HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Rutan Tanjungpinang dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan membacakan daftar narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Natal Tahun 2025.
Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanjungpinang kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.
“Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 15 orang narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025,” terang Alanta.
Rinciannya, delapan orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, enam orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
“Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini,” ungkapnya.
Melalui pemberian remisi tersebut, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah masa pidananya berakhir.

