“Ketika adanya gangguan atau perbuatan kriminalitas segera melapor ke Polsek atau menghubungi call center Polsek Tanjungpinang Timur (082170162232),” jelas AKP Sugiono
17 Oktober 2024 00:35
Quick Respons Patroli KRYD Tanjungpinang Timur, Ciptakan Situasi Kondusif
"Ketika adanya gangguan atau perbuatan kriminalitas segera melapor ke Polsek atau menghubungi call center Polsek Tanjungpinang Timur (082170162232)," jelas AKP SugionoÂ
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kapolda Kepri Tegas, 4 Personel Terlibat Narkoba Diproses Propam
Hukum dan Kriminal
-
Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 36 Paket Diduga Sabu
Hukum dan Kriminal
-
