Tanjungpinang – Dari 5 orang tersangka terdiri dari dua lelaki, dua perempuan dan seorangnya lagi lelaki yang statusnya masih tahanan Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang yang diduga selaku pengendali peredaran narkoba melalui dalam sel tahanan.
Ternyata salah satu perempuan yang diduga selaku kurir dengan membantu menjual barang haram berupa sabu seberat 719, 75 gram, dan mendapat uang sebesar Rp.10 juta, diketahui saat di jaring pihak Polresta Tanjungpinang dalam keadaan hamil 7 bulan. Kini tinggal menghitung hari akan melahirkan dalam kondisi masih di tahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/7).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan hal itu, dan tadi tersangka inisial MS telah di bawa ke rumah sakit karena mengaku kesakitan dalam sel tahanan diperkirakan akan melahirkan.
“Kita sudah membawa tersangka ke rumah sakit karena mengeluh kesakitan, namun hari ini dituangkan kembali kedalam sel tahanan. Karena menurut dokter belum waktunya melahirkan atau belum buka pintu 5 tanda tanda mau melahirkan jadi disuruh pulang,” terangnya.
Sebelumnya pihak polisi juga rutin membawa tersangka ke puskesmas untuk diperiksa kondisi kehamilannya. Intinya pihak polisi tidak mempersulit bahkan memperhatikan haknya sebagai warga negara.
“Disuruh pulang oleh dokter mungkin belum pecah ketuban dan kesakitan mungkin itu karena kontraksi anak dalam kandungannya. Untuk hal itu kita akan siaga menjaga dan segera mungkin diantara kerumah sakit jika mau melahirkan,” pungkasnya.