Tanjungpinang

Peradi Tanjungpinang Buka Pelayanan Konsultasi Hukum di MPP

15
×

Peradi Tanjungpinang Buka Pelayanan Konsultasi Hukum di MPP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Peradi Agung Wira Dharma dan Sekjen DPN Peradi ketika berada di MPP Tanjungpinang

HMK, TANJUNGPINANG — Dewan Pimpinan Cabang  (DPC)  Peradi Tanjungpinang membuka pelayanan konsultasi hukum di Mall Pelayanan Publik Tepi laut Jl. Agus Salim, Jumat (09/2022).

Mall Pelayanan Publik tersebut merupakan tempat pertama yang menyediakan pelayanan konsultasi hukum yang diresmikan oleh DPN Peradi Dr.H. Hermansyah Dulaimi SH.MH dengan istilah Konsultasi Probono.

Dr.H. Hermansyah Dulaimi menjelaskan bahwa pemberian pelayanan secara cuma-cuma ini merupakan kewajiban dari Advokat. Mal Pelayanan Publik ini merupakan Mal pertama yang ada di seluruh indonesia dengan memiliki pelayanan konsultasi hukum.

“Saya berterima kasih kepada walikota Tanjungpinang yang sudah memberikan fasilitas yang begitu bagus dan ini akan dipublikasikan kepada seluruh kota bahwa Tanjungpinang salah satu kota terbaik yang memberikan pelayanan kepada publik. Kami salah satu memprogramkan yang sesuai dengan Undang Undang Advokat bahwa pemberian jasa hukum konsultasi cuma-cuma merupakan kewajiban dari Advokat,” ucapnya.

Ia menambahkan salah satu bentuk pengabdian terhadap masyarakat untuk seluruh persoalan hukum, rumah tangga,pidana, perdata, waris dan bentuk hukum lainnya.

“Tenaga kami dari Tanjungpinang sudah siap untuk melayani, setiap hari tim kami akan bergantian untuk melakukan pelayanan. Kami berharap untuk masyarakat dapat manfaatkan kesempatan ini dan kami akan memberikan pelayanan sebaik baiknya walaupun ini gratis pelayanan kami tetap menjadi pelayanan terbaik sama hal nya dengan kami di bayar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama ketua DPC Peradi Tanjungpinang Agung Wira Dharma SH mengatakan dengan adanya MPP memudahkan segala sesuatu untuk masyarakat Kota Tanjungpinang. Tujuannya supaya masyarakat tidak kesusahan, serta bisa dilayani dalam satu pintu, hal ini juga merupakan jaminan kemudahan umum.

“Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan cuma-cuma kalau dalam bahasa indonesia adalah pelayanan probono. Seluruh Indonesia ada 75 MPP dan alhamdulillah DPC peradi Tanjungpinang adalah DPC pertama yang satu-satunya di Indonesia memiliki tempat bantuan hukum di MPP. Semoga DPC Tanjungpinang akan menjadi contoh untuk DPC daerah lainnya,” ujar Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *