HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan segera menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku setelah pengesahan APBD Perubahan (APBD-P).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan bahwa SOTK tersebut telah rampung disusun dan disahkan.
Namun, implementasinya baru akan dijalankan usai APBD-P, termasuk pelantikan pejabat dalam struktur yang baru.
“SOTK sudah selesai dan disahkan. Nanti pelantikannya setelah APBD-P. Untuk saat ini masih ada pergeseran sementara,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).
Dalam struktur baru tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi dari 32 menjadi 26 OPD.
Pengurangan ini dilakukan melalui penggabungan sejumlah dinas agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Lis menyebutkan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kinerja OPD agar lebih fokus sesuai dengan bidang masing-masing.
Selain itu, Pemko juga berencana melakukan rotasi dan mutasi pejabat dalam waktu dekat, meski saat ini masih menunggu proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan SOTK baru ini, kami ingin OPD lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya,” jelasnya.
Beberapa OPD yang akan digabungkan antara lain Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).

