HARIANMEMOKEPRI.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina
Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Baca Juga: RBSG Ajak Seluruh Tim Relawan Ganjar Untuk Sukses Perhelatan Pemilu Mendatang
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat dilansir dari laman resmi MUI.
Baca Juga: Festival Silat Serumpun 2023, Ratusan Pesilat Kepri Hingga Mancanegara Tampilkan Aksi Beladiri
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Baca Juga: Presiden FIFA Terima Anugerah Bintang Jasa Pratama Dari Jokowi Bersama Keenam Tokoh Nasional Lainnya
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Tanjungpinang Prihatmi Eko Diantoro mengatakan itukan sifatnya himbauan kepada masyarakat
“Kita harus menghargai Fatwa MUI. Pertama himbauan diikuti dengan arif dan bijak, kalau tidak bisa menyebabkan banyak investasi yang tutup nantinya. Dan kita juga harus empati terhadap tragedi kemanusiaan tersebut,” jelasnya melalui WhatsApp, Senin (13/2023).
Yang kedua, himbauan MUI Pusat tersebut ada kaitannya dengan komunikasi politik luar negeri, merupakan strategi Indonesia utk memberi kan efek jera kepada Israel.
Sisi lain, Prihatmi Eko Diantoro mengajak kepada masyarakat hadapi fatwa MUI dengan bijak dan tidak dengan cara emosional.
Baca Juga: Angka Sembilan Jadi Polemik Masyarakat Kabupaten Lingga, Listrik Sering Padam Baik Pagi Maupun Malam
“Fatwa itu tidak salah dan sudah tepat tapi kita harus tanggap dengan arif dan bijak. Masyarakat harus tenang saling menghargai satu sama lainnya,” lanjutnya.
Untuk saat ini, MUI Tanjungpinang belum mengumumkan himbauan dari MUI Pusat, akan tetapi beberapa ormas telah menyebarluaskan Fatwa MUI Pusat nomor 83 tahun 2023.
“Kami belum ada konfirmasi dari MUI Provinsi. Tapi ada beberapa ormas yang sudah menyebarluaskan Fatwa MUI pusat. Jangan Sampai ada perpecahan di tengah masyarakat dengan adanya Fatwa MUI tersebut,” pungkasnya.