“Untuk lebih jelasnya berapa tahun saya membeli semua data tersebut ada pada pengacara saya , silahkan hubungi pengacara saya Teto dan notaris yang mengeluarkan adalah Muslim.,SH,” tulisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Haldy Chan, Teto Satria Anugrah, SH., MH, melisensikan hal tersebut namun belum banyak memberikan komentar karena prosesnya semua sudah diserahkan kepada pihak tentara.
Baca Juga: Warga Melayu Kepulauan Riau Sudahkah Anda Mengetahui Sapaan Pak Long ? Berikut Penjelasannya
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, mengungkapkan benar permintaan telah menerima laporan Haldy Chan dan kini diminta sedang melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup baru meningkatkan penyidikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan