HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus pemalsuan surat tanah di Jl WR Supratman Km 8 Kelurahan Air Raja tepatnya di sebelah bangunan pujasera indah rasa pada bulan Desember lalu telah dilaporkan Haldy Chan selaku pemilik lahan ke pihak kepolisian.
Kasus pemalsuan surat tanah, Haldy Chan mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya dan secara tiba-tiba di pasang pagar kayu oleh Djodi Wirahadikusuma yang mengklaim tanah yang dikuasainya atas kuasa ibu Ani.
Terlihat bangunan yang akan dibangun pada Kasus pemalsuan surat tanah tersebut berdasarkan IMB sedang dibangun sebuah Hotel dan Pujasera kini sudah dipagari oleh tiang-tiang kayu sehingga pembangunannya dihentikan sementara.
“Saya sudah membeli lahan itu lengkap dengan akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Muslim atas dasar itulah saya mendapat izin IMB untuk mendirikan bangunan yang ada di lokasi tanah tersebut,” ungkap Haldy Chan ini, Senin (30/2023).
Baca Juga: Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat Pimpin Ranwal RKPD 2024
Haldy Chan juga mengatakan dirinya tidak bisa memastikan pada tahun berapa membeli tanah tersebut, dia mengetahui lahan tersebut ada tiga orang pemiliknya yaitu Ko asai , Martius dan Leo.
“Untuk lebih jelasnya berapa tahun saya membeli semua data tersebut ada pada pengacara saya , silahkan hubungi pengacara saya Teto dan notaris yang mengeluarkan adalah Muslim.,SH,” tulisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Haldy Chan, Teto Satria Anugrah, SH., MH, melisensikan hal tersebut namun belum banyak memberikan komentar karena prosesnya semua sudah diserahkan kepada pihak tentara.
Baca Juga: Warga Melayu Kepulauan Riau Sudahkah Anda Mengetahui Sapaan Pak Long ? Berikut Penjelasannya
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burungudju, mengungkapkan benar permintaan telah menerima laporan Haldy Chan dan kini diminta sedang melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup baru meningkatkan penyidikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan