Edison mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Kepri telah mengharmonisasi sekitar 50 produk hukum daerah, baik rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun rancangan peraturan wali kota (ranperwako).
Ke depan, proses harmonisasi diharapkan dapat dilakukan bersamaan dengan fasilitasi, terutama untuk ranperwako. Sementara itu, ranperda tetap harus melalui tahapan pembahasan di panitia khusus (pansus).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kita, produk hukum itu dibangun melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan karena produk hukum itu untuk kemaslahatan masyarakat kita,” ucap Edison.
Edison, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkum Riau, berharap kerja sama yang telah terbangun dengan Pemko Tanjungpinang dapat terus berlanjut bersama Morina Harahap.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas di Kepulauan Riau terdapat kekurangan.
Di sisi lain, Morina Harahap menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program kerja sama yang telah berjalan dengan baik sekaligus melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
Ia berharap koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemko Tanjungpinang semakin kuat, khususnya dalam proses harmonisasi produk hukum daerah.
“Saya tinggal melanjutkan apa yang sudah baik dan memperbaiki apa yang masih kurang,” ujar Morina.

