Tanjungpinang

Kajari Natuna Limpahkan Berkas Perkara Korupsi ke PN Tipikor Tanjungpinang

14
×

Kajari Natuna Limpahkan Berkas Perkara Korupsi ke PN Tipikor Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan berkas perkara Korupsi di PN Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang – Perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan rumah dinas (Rumdis) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan perkara itu sebelumnya tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Dilanjutkan penyerahan perkara ke PN tipikor untuk segera di sidangkan perkaranya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menerangkan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Natuna John Fredy Simbolon langsung menyerahkan berkas perkara tipikor Natuna ke PN tipikor Tanjungpinang. Tersangka diantara tersangka itu adalah mantan Bupati Natuna, mantan Sekda Kabupaten Natuna, mantan Setwan DPRD Kabupaten Natuna dan dua anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini, Rabu ( 21/09 ).

Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah  dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon  selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

“Kita tunggu penetapan dari PN Tipikor ya untuk menggelar sidang. Mereka para tersangka dikenakan tahanan Kota atau tahanan luar di karenakan faktor usia yang di nilai sudah tua yang rata rata berusia 60 tahun ke atas. Dan mereka juga di nilai pro aktif juga di dampingi oleh pengacara masing-masing,”ungkap Nixon.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar. Sementara itu akibat yang ditimbulkan kelima tersangka tersebut total kerugian negara hingga mencapai kisaran  7,7 Miliar rupiah, dan telah dikembalikan 1,5 Miliar rupiah oleh tersangka Hadi Candra sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,2 Miliar rupiah.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *