Adapun nilai santunan untuk peserta yang meninggal dunia karena sebab biasa sebesar Rp40 juta.
Sedangkan jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai 40 kali dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iwan berharap, program ini memberikan rasa aman dan semangat baru bagi para juru parkir dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

