HARIANMEMOKEPRI.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para juru parkir di Kota Tanjungpinang.
Program ini disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan pengarahan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, Senin (5/5/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, termasuk juru parkir.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang. Ini luar biasa, karena juru parkir pun kini ikut dilindungi. Artinya, keberadaan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedua program ini kata Iwan, menjamin juru parkir saat menjalankan tugas di lapangan maupun saat dalam perjalanan pulang.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan dan pengobatan secara gratis. Sementara untuk JKM, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan,” jelas Iwan.
Adapun nilai santunan untuk peserta yang meninggal dunia karena sebab biasa sebesar Rp40 juta.
Sedangkan jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai 40 kali dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iwan berharap, program ini memberikan rasa aman dan semangat baru bagi para juru parkir dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

