Tanjungpinang

Jenis Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang

8
×

Jenis Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

HARIAN MEMO KEPRI,  TANJUNGPINANG – Sejak diresmikannya ruangan baru khusus untuk pelayanan masyarakat.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tanjungpinang diserbu oleh warga masyarakat yang antusias ingin membuktikan bahwa kini pelayanan Disdukcapil sudah lebih optimal dan tidak bertele tele. Menurut warga,  selama ini pelayanan di Disdukcapil terkesan lamban dan melalui banyak prosedur yang merepotkan, sehingga banyak warga masyarakat yang malas berurusan dengan Disdukcapil. Hal ini dibenarkan oleh kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto, SH bahwa memang selama ini dirinya mendengar banyak warga  yang mengeluh terkait dengan pelayanan Namun semua itu dijawab dengan pembenahan  pelayanan untuk masyarakat yang sekarang ini sudah dioptimalkan dan menjadi skala prioritasnya. ” Prioritas kami adalah kepuasan atas pelayanan dan kenyaman atas fasilitas tempat,  itulah sebabnya kami kemarin meresmikan ruangan baru yang semuanya juga serba baru,  dari mulai kursi sampai dengan meja pelayanannya juga baru”, terangnya Adapun menurut Irianto, pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang yaitu :

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Pengakuan Anak
  5. Akta Perceraian
  6. Kutipan Kedua Akta – Akta
  7. Laporan Akta Yang Diterbitkan Di Luar Negeri
  8. Rekomendasi Pindah Pencatatan Perkawinan
  9. Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil

Irianto menambahkan bahwa semua layanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *