HARIANMEMOKEPRI.COM — Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang membuat satu inovasi terbaru dengan nama Si Comel Paspor (Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor).

Inovasi Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang ini berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU, Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Launching Pelayaran Perdana KMP DLN Nusantara, Wakil Ketua DPRD Kota Batam Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan Si Comel Paspor ini untuk mempermudah dan juga pengawasan bagi imigrasi dalam kepengurusan Paspor kepada masyarakat jangan sampai terdapat kesalahan.

“Karena banyak selama ini paspor diwakilkan oleh Keluarga secara manual tanpa ada sistem. Ada beberapa kasus yang kita temukan ada keluarganya mengambil paspor tapi diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Khairil Mirza.

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Hadiri Kick Off Meeting RPJPD Bersama Walikota Batam

Si Comel Paspor adalah suatu keistimewaan dalam bentuk QR Code berguna dalam hal pengawasan pada saat pengambilan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.