“Untuk permasalahan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjungpinang telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada kedua TKA tersebut berupa pembatasan izin tinggal, serta kewajiban untuk segera mengajukan alih status izin tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas,” lanjut Alex.
Pada tanggal 23 Agustus 2024, pengawasan kembali dilakukan di daerah Bintan, dengan fokus pada tempat wisata dan pondok pesantren yang diketahui terdapat keberadaan warga negara asing.
“Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di tempat-tempat tersebut,” ungkap Alex.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Pengawasan Jagratara II tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan sinergi dengan instansi terkait, khususnya di bawah naungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Bintan dalam memberikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Bintan, sehingga meminimalisir pelanggaran keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan pengawasan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban terkait keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” pungkas Adityo.
Tinggalkan Balasan