HARIANMEMOKEPRI.COMĀ  — Imigrasi Tanjungpinang melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Bintan pada tanggal 21 hingga 23 Agustus 2024.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di daerah Bintan, khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, Senin (26/8/2024).

Operasi pengawasan ini, yang diberi nama Operasi Jagratara II, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alex Yese Pasaribu Habeahan.

Pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024, Operasi Jagratara II difokuskan di PT Bintan Alumina Indonesia, yang berada di KEK Galang Batang, Bintan.

“Hasil pengawasan di kawasan tersebut menunjukkan bahwa tenaga kerja asing yang berada di sana menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” jelas Alex.

Selain itu, Alex menambahkan bahwa terdapat dua orang TKA asal China yang menggunakan izin tinggal kunjungan, namun sedang dalam proses alih status keimigrasian menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Untuk permasalahan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjungpinang telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada kedua TKA tersebut berupa pembatasan izin tinggal, serta kewajiban untuk segera mengajukan alih status izin tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas,” lanjut Alex.

Pada tanggal 23 Agustus 2024, pengawasan kembali dilakukan di daerah Bintan, dengan fokus pada tempat wisata dan pondok pesantren yang diketahui terdapat keberadaan warga negara asing.

“Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di tempat-tempat tersebut,” ungkap Alex.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Pengawasan Jagratara II tidak lepas dari partisipasi masyarakat dan sinergi dengan instansi terkait, khususnya di bawah naungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Bintan dalam memberikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Bintan, sehingga meminimalisir pelanggaran keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan pengawasan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban terkait keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” pungkas Adityo.