Tanjungpinang – Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Kepulauan Riau (IKM Kepri) di Tanjungpinang menyoroti pihak Polresta Tanjungpinang dalam mengusut kasus tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Asmaini alias Upik.
Sebelumnya, diberitakan dari media online Medianesia.Id 27/2022 berjudul ” Gara -gara sampah, ibu dan anak dilaporkan ke polisi”
Seorang Ibu berumur 50 Tahun dan anaknya warga Bukit cermin, Kota Tanjungpinang berurusan dengan kepolisian lantaran cekcok dengan tetangganya hanya karena sampah hingga terjadi perkelahian.
Dari kejadian tersebut Asmaini (50) digiring ke Mapolresta Tanjungpinang dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka Asmaini masih mendekam di jeruji besi lebih dari 20 hari dan perpanjangan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang.
Sementara itu Wakil Ketua IKM Kepri Elfi Edison mengatakan, pihaknya mendukung upaya Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan objektif,” ujarnya, Kamis ( 21/07 )
Menurutnya, Pihak IKM Provinsi Kepri akan segera berkordinasi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau Dr. Fadli Zon,M.Sc. dan Sekjend DPP Ikatan Keluarga Minangkabau Nefri Hendri.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Polresta Tanjungpinang maupun pihak kejaksaan nantinya bisa mengutamakan permasalahan ini ke jalan mekanisme keadilan restoratif dan tidak perlu lagi adanya proses persidangan
“Kami berharap penuh kepada bapak Kapolresta Tanjungpinang maupun bapak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dapat mengupayakan penyelesaian ini dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice, karena setahu kami Restorative justice ini juga sebagai amanat program kerja dari bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan setahu kami sudah ribuan kasus yang ditangani polri dapat di restorasi,” jelas Elfi.

