Ia menjelaskan kartu tanda pengenal tenaga pendamping ini sangat bermanfaat bagi petugas keamanan dalam hal pengawasan.

“Tidak ada lagi yang bisa mengaku-ngaku sebagai tamping karena setiap tamping memiliki ID Card sesuai dengan masa pidana yang mereka jalani,” ungkap Yongki.

Ia juga menambahkan, ID Card ini dilengkapi dengan barcode yang bisa diakses oleh seluruh petugas untuk memverifikasi bahwa warga binaan tersebut sah menjadi tamping berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh sidang TPP.

“Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan terorganisir,” ujar Yongki.