Sehingga, Polri dapat memastikan kelancaran hari raya Idulfitri 1444 H, serta mewujudkan “Mudik yang Aman dan Berkesan” begitu pula pada saat arus balik.
Kapolri juga berpesan, demi kelancaran arus mudik dan balik maka dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, terdapat klasifikasi angkutan yang masih diizinkan beroperasi. Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokting.
Baca Juga: Selama Operasi Pekat dan KRYD, Polres Bintan Ungkap Berbagai Tindakan Kriminalitas
“Pastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan,” pesan Kapolri melalui Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kapolri mengingatkan, apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan. Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2023 tahun ini masyarakat perlu lebih berhati-hati.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya