Fatahillah menambahkan bahwa KLA merupakan sistem perlindungan anak yang terencana dan membutuhkan evaluasi rutin untuk memastikan semua pemangku kepentingan tetap berkomitmen menjalankan peran masing-masing.

Dalam sistem KLA, terdapat 24 indikator yang mencakup lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta waktu luang, dan perlindungan khusus.

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting untuk mendukung kelima klaster tersebut.

Fatahillah juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama peran Walikota dan Wakil Walikota, serta koordinasi lintas OPD dinilai sangat baik dalam mendorong pembangunan sistem perlindungan anak.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan bahwa mewujudkan Kota Layak Anak bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga kebutuhan nyata demi masa depan generasi penerus.

“Jika kami gagal mewujudkan KLA, maka artinya hampir 30 persen penduduk kami yang masih anak-anak belum terpenuhi haknya. Ini tanggung jawab moral sekaligus hukum,” ucapnya.