Dia menambahkan, program ini juga sejalan dengan rencana strategis Diskominfo 2024-2026, yang berfokus pada peningkatan kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan penguatan keamanan informasi.
Sementara itu, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, penggagas program Pantastik Wan-ASN, menjelaskan inovasi ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan pemanfaatan TTE yang sebelumnya hanya terbatas pada pejabat penandatangan tertentu, seperti Walikota, wakil Walikota, dan pejabat lainnya.
Sejak 2022, penerbitan TTE hanya bisa dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo dan terbatas pada aplikasi-aplikasi umum, seperti Srikandi.
“Dengan hadirnya program ini, ASN kini dapat menerbitkan TTE secara mandiri melalui sistem MyASN BKN,” ucap Ririn.
Ririn juga menyampaikan, rancangan Peraturan Walikota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah selesai disusun.
Berbagai SOP, panduan, dan video tutorial juga telah disiapkan untuk mendukung proses sosialisasi.
Tinggalkan Balasan