HARIANMEMOKEPRI.COM — Setelah melalui rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, dan uji penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Mitra-Wan,

Diskominfo Kota Tanjungpinang menerima pengesahan Esign Client Service dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada 25 Oktober 2024.

Dengan nomor surat 6591/BSSN/BS/SE.02.01/10/2024, pengesahan ini menjadikan aplikasi Mitra-Wan, yang digunakan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, sebagai aplikasi pertama yang terintegrasi dengan sistem TTE dari BSrE BSSN.

Integrasi TTE dalam aplikasi Mitra-Wan ini merupakan bagian dari program inovasi Pantastik Wan-ASN, yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi anggota DPRD dan ASN.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, berharap dengan integrasi TTE ini, proses administrasi pemerintahan dapat dipercepat dan dipermudah, serta keamanan dokumen dapat terjaga lebih baik.

“Selain itu, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik di pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Teguh, Rabu (6/11/2024).