Hal itu ditujukan untuk keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil. petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen. 

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Alami Penurunan

Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.

Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi.

Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.

Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.