TANJUNGPINANG (HMK) — Disdukcapil kota Tanjungpinang Bantah Menambah Syarat SKCK Untuk Buat KTP, hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi membantah tudingan bahwa Disdukcapil meminta tambahan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut, Wan Samsi menyatakan bahwa ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung yang membuktikan bahwa warga tersebut merupakan warga negara Indonesia, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing.
Baca Juga: Kasatlantas Tanjungpinang Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong
Guna menindaklanjuti adanya pengaduan terkait tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

