“Artinya Jaminan Pensiun ini belum bisa dibayarkan secara berkala apabila belum mencapai 15 tahun artinya pada tahun 2030 nanti Jaminan Pensiun bisa kita bayarkan,” kata Iwan.

Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 858 orang mengajukan klaim ini dengan total nominal lebih kurang Rp1,9 miliar

“Ada tiga manfaat dari JKP ini pertama bursa kerja, manfaat uang tunai 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan dan pelatihan kerja, ini merupakan turunan dari Omnibuslaw atau PP 37 terkait dengan Jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya.

Terakhir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan kepada 154 orang anak diberikan secara berkala hingga perguruan tinggi selama 5 tahun