HARIANMEMOKEPRI.COM– BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terkait penyaluran bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan selama periode enam bulan terakhir.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua, Jaminan kehilangan pekerjaan, Jaminan Pensiun serta beasiswa.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Iwan Kurniawan mengungkapkan tidak ada satupun klaim yang diajukan oleh peserta BPJS tidak terbayarkan.

“Selain lima program ini, kami juga memiliki manfaat layanan tambahan diberikan kepada peserta kita yang mau mengambil rumah, KPR Rumah, renovasi rumah dan lain sebagainya hingga saat ini masih ada,” ujar Iwan di Restauran Sei Enam, Senin (1/9/2025)

Hal ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kata Iwan, untuk mencegah kemiskinan yang baru karena ini merupakan program dari pemerintah yang terlahir dari UU 40 tahun 2004.

Ia menyampaikan dalam masa periode semester I, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang telah membayarkan klaim dari bulan Januari hingga Juni 2025.

“Untuk klaim JHT di Kantor cabang kami Bintan Tanjungpinang, Anambas, Lingga dan Natuna di luar Batam serta Karimun yang sudah mengajukan klaim hari tua sejumlah 4.857 orang,” terangnya.

Dari jumlah tersebut kata Iwan, total nominal yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp51 Miliar, sedangkan klaim JKK 984 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan

“Dalam sehari peserta kami yang mengalami kecelakaan kerja rata-rata 5 orang, ini sangat tinggi sekali, selama enam bulan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JKK sebanyak Rp51,1 miliar,” ungkap Iwan.

Masih kata Iwan, untuk Jaminan Kematian kurang lebih 320 orang yang mengajukan selama enam bulan dengan nominal klaim dibayarkan Rp8,2 miliar.

Sedangkan Jaminan Pensiun dari Januari sampai September 2025 sebanyak 74 orang dan klaim yang dibayarkan Rp1,1 miliar

Jaminan Pensiun ini adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris atau langsung baik bersifat lump sum (pembayaran sejumlah uang secara keseluruhan atau sekaligus, tidak diangsur) dilihat dari masa iuran dimulai dari 1 Juli 2015 hingga kini

“Artinya Jaminan Pensiun ini belum bisa dibayarkan secara berkala apabila belum mencapai 15 tahun artinya pada tahun 2030 nanti Jaminan Pensiun bisa kita bayarkan,” kata Iwan.

Adapun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 858 orang mengajukan klaim ini dengan total nominal lebih kurang Rp1,9 miliar

“Ada tiga manfaat dari JKP ini pertama bursa kerja, manfaat uang tunai 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan dan pelatihan kerja, ini merupakan turunan dari Omnibuslaw atau PP 37 terkait dengan Jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya.

Terakhir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan kepada 154 orang anak diberikan secara berkala hingga perguruan tinggi selama 5 tahun