“Untuk klaim JHT di Kantor cabang kami Bintan Tanjungpinang, Anambas, Lingga dan Natuna di luar Batam serta Karimun yang sudah mengajukan klaim hari tua sejumlah 4.857 orang,” terangnya.

Dari jumlah tersebut kata Iwan, total nominal yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp51 Miliar, sedangkan klaim JKK 984 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan

“Dalam sehari peserta kami yang mengalami kecelakaan kerja rata-rata 5 orang, ini sangat tinggi sekali, selama enam bulan BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JKK sebanyak Rp51,1 miliar,” ungkap Iwan.

Masih kata Iwan, untuk Jaminan Kematian kurang lebih 320 orang yang mengajukan selama enam bulan dengan nominal klaim dibayarkan Rp8,2 miliar.

Sedangkan Jaminan Pensiun dari Januari sampai September 2025 sebanyak 74 orang dan klaim yang dibayarkan Rp1,1 miliar

Jaminan Pensiun ini adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris atau langsung baik bersifat lump sum (pembayaran sejumlah uang secara keseluruhan atau sekaligus, tidak diangsur) dilihat dari masa iuran dimulai dari 1 Juli 2015 hingga kini