Dalam pertemuan koordinasi ini, Ketua BPSK Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menyampaikan beberapa kasus yang ditangani BPSK Tanjungpinang dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kasus tidak dapat terselesaikan.

Weldy menambahkan bahwa jika terjadi kejadian serupa di masa depan, pihak penyidik di Polresta Tanjungpinang dapat membantu melakukan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha yang mangkir tersebut.

“Selain itu, BPSK juga mengharapkan bantuan pengamanan jika terjadi keributan di lapangan antara konsumen dengan pelaku usaha maupun dengan berbagai pihak, dan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Wakil Ketua BPSK, Raja Destri, menuturkan bahwa BPSK menerima pengaduan dari konsumen terkait kasus sengketa yang sebenarnya masuk ranah pidana, seperti beras oplosan dan tindak penggelapan/penipuan.

Menanggapi hal itu, Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, menjelaskan bahwa kasus konsumen yang pernah melapor ke Polresta terkait dengan tindak pidana penipuan/penggelapan sertifikat rumah sebagian telah diselesaikan dengan cara damai yang tertuang dalam berita acara kesepakatan di kantor Polresta Tanjungpinang.