Baca Juga: Selain Anjangsana dan Bantuan Sembako, Kejaksaan Tinggi Kepri Beri Perlindungan Hukum Kepada Anak Panti Asuhan

“Tim kami minimal menawarkan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 saja per bulan,” pungkasnya.***