“Kami lebih intenskan kegiatan ini untuk perluasan program BPJS Ketenagakerjaan di pusat keramaian seperti di Pasar Bincen dan Pasar Kota Tanjungpinang, Kami melakukan sosialisasi dengan terjun langsung kepada para pedagang, menjelaskan manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan, dan langsung mengajak pedagang mendaftar sebagai peserta, sehingga mereka dapat bekerja tanpa harus cemas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui seperti JKK memiliki manfaat perlindungan yang tidak mengenal batas atas atau plafon pembiayaan, manfaatnya unlimited terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan dipulihkan berapa pun biayanya dan berapa pun lamanya pemulihan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis sampai sembuh.
Baca Juga: Makna Serta Anjuran Dalam Bulan Muharram, Berikut Ini Penjelasannya
Menurut Sunjana, sasaran kegiatan tersebut fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian besar pedagang langsung mendaftar sebagai peserta karena dengan iuran yang murah, para peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

