Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang melakukan Operasi Gempur dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (09/06).
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya yang beredar di pasaran khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang dengan melaksanakan Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
Dalam periode pelaksanaan Operasi Gempur tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan
kegiatan mulai tanggal 17 Mei hingga 3 Juni 2022 yang dilaksanakan oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.
Bea Cukai Tanjungpinang didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi
Gabungan Gempur Rokok Ilegal itu.
Pada Operasi Gempur Periode I kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan barang hasil penindakan (BHP) berupa 121.310 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh) batang Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai dan 99 (Sembilan Puluh Sembilan) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan
Ribu Lima Puluh Rupiah) dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136
(Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.









