HARIANMEMOKEPRI.COM – Rutan Tanjungpinang memindahkan 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke dua lembaga pemasyarakatan di Tanjungpinang pada Kamis (23/1/2025).

Sebanyak 11 WBP Rutan Tanjungpinang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 21 lainnya ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos, mengungkapkan harapannya agar seluruh WBP yang dipindahkan tetap dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, sehingga dapat mengikuti program pembinaan lanjutan secara optimal.

“Kami berharap mereka dapat menjalani pembinaan dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai individu yang siap berkontribusi membangun bangsa,” ujar Yan Patmos

Senada dengan hal itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yongki Yastinanda menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pembinaan lanjutan.

“Di Lapas, tersedia lebih banyak kegiatan pembinaan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap,” katanya.

Yongki juga berpesan kepada para WBP untuk tetap menjaga kesehatan selama menjalani pembinaan di tempat yang baru.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Polsek Tanjungpinang Barat, staf pengamanan, dan registrasi Rutan.

Para WBP diberangkatkan menggunakan armada Transpas dan minibus milik Rutan, dengan satu unit ambulans disiagakan untuk mendampingi WBP yang membutuhkan perawatan medis.

Pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk memberikan pembinaan optimal sesuai visi pemasyarakatan yang humanis.