“Usulan penerima sebenarnya cukup banyak. Namun setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial, ditetapkan sebanyak 562 penerima bantuan yang berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Hardasyah menambahkan, bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki usaha rintisan agar dapat meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan usaha yang diajukan penerima.

“Nilai bantuan usaha yang diterima masing-masing penerima berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta dalam bentuk perlengkapan atau kebutuhan usaha,” katanya.

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus saat ini didukung oleh 87 pendamping sosial berstatus PPPK penuh waktu dan 20 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di seluruh kecamatan.

Para pendamping tersebut bertugas melakukan pendampingan dan pemantauan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 43.647 penerima manfaat serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima sekitar 67 ribu warga Tanggamus.