HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menangkap seorang buronan kasus pengrusakan di wilayah Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Buron yang diamankan adalah Herman Yosef Ola Otawolo (52), warga Perum Griya Indonusa Lestari, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ia ditangkap pada Kamis pagi 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, yang menyatakan Herman bersalah karena melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.

Herman dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam pelaksanaan penangkapan, Herman tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejari Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya.