HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen memperkuat sinergi pembangunan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Acara ini berlangsung di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menilai RT RW menjadi pedoman penting dalam pembangunan sekaligus memberikan kepastian bagi investor.

Zulhidayat menyebut, kehadiran BP Tanjungpinang sangat membantu pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana, yang pada akhirnya mendukung masuknya investasi baru.

“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu terbatas. Kehadiran BP membantu menyediakan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan warga, seperti pembangunan jalan di Senggarang. Harapan kami sinergi ini terus diperkuat agar semakin banyak dukungan anggaran dari kementerian maupun lembaga untuk Tanjungpinang,” ungkapnya.