HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019 kepada pemilih pemula.
Diketahui, ini merupakan kegiatan sosialisasi perdana yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur pada pemilu 2019.
Saat dilokasi, terlihat peserta sosialisai sangat antusias mengikuti setiap materi yang diberikan oleh nara sumber.
Pada setiap sesinya, terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta. Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur Hendri Safutra, S.Pdi memaparkan materi untuk mengajak peserta ikut melakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019.
“Keikutsertaan pemilih pemula berpartisipasi dalam pengawasan akan memperkokoh dan memperkuat pengawasan sehingga akan terwujudnya pemilu  yang  berintegritas dan bermartabat,” ujarnya kepada HarianMemoKepri.com, Sabtu, (0610/2018).
Pada sesi yang terakhir peserta pemilu diberikan pemahaman tentang  jenis-jenis pelanggaran pemilu dan orang-orang yang dilarang keterlibatanya sebagai pelaksana atau tim kampanye menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23  tahun 2018 serta perubahannya PKPU nomor 28 dan nomor 33 tahun 2018.
Untuk sesi terakhir, kembali disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Putra A.Md sebagai Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran.
“Ini sangat penting untuk disampaikan kepada peserta, sebagai pemilih pemula mereka tentu masih awam tentang aturan dan  perundang-undangan, mana yang melanggar, siapa yang boleh sebagai pelaksana atau tim  kampanye pemilu, bagaimana cara melaporkan apabila mereka menemukan dugaan pelanggaran dan apa hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih pada pemilu 2019 nanti.” Jelas Putra. (Ardi)

