HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Agama Islam telah mengatur tentang masalah perkawinan yang telah disyariatkan dalam Islam.

Dimana seorang Pria meminang perempuan untuk menjalin cinta kasih dengan nama Allah. Dalam Islam juga memberikan jalan bagi manusia dalam menyalurkan hasrat biologisnya terhadap lawan jenis melalui syariat perkawinan.

Syariat perkawinan mengandung hikmah luar biasa. Salah satu hikmah perkawinan adalah penunjukan manusia sebagai subjek untuk memakmurkan bumi Allah. Manusia dipilih sebagai makhluk Allah yang mendapatkan mandat untuk mengambil manfaat isi bumi sesuai kebutuhan mereka.

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

Artinya, “Dialah Zat yang menciptakan bagi kamu apa saja yang ada di bumi,” (Albaqrah ayat 29).

Dari hikmah perkawinan ini, Rasulullah saw dalam haditsnya menganjurkan umatnya untuk berketurunan dan beranak pinak.

تناكحوا تناسلوا تكثروا فإنى مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Menikahlah, maka kalian akan berketurunan dan menjadi banyak karena aku akan bangga dengan kalian di depan umat lain pada hari kiamat.’

”Rasulullah saw pada riwayat lain menganjurkan umatnya untuk menikah dan melarang keras mereka hidup menjomblo”

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ :” تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ . إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Artinya, “Rasulullah saw memerintahkan untuk menikah dan melarang keras hidup menjomblo. Rasulullah bersabda, Nikahlah dengan perempuan yang sayang dan berketurunan karena aku akan berbangga dengan kalian di depan para nabi pada hari kiamat” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Keberlangsungan spesies manusia dari kepunahan sebagai hikmah perkawinan ini mengandung keistimewaan. Keberlanjutan spesies manusia termasuk ke dalam salah satu tujuan dari syariat itu sendiri (maqashidus syariah), yaitu hifzhun nasl (menjaga keturunan).

Artinya, syariat Islam pada muaranya harus menjamin keberlanjutan spesies manusia dari kepunahan karena manusia adalah pemegang kunci pemakmuran bumi yang membuat penciptaannya tidak menjadi sia-sia. Turunan dari maqashidus syariah itu adalah akad perkawinan.***